Pindah Tempat Memilih dengan Surat A5, Perantau Bisa Ikut Pemilu di Mana Saja
- admin
- Apr 12, 2019
- 1 min read

Pada Pemilu 2019 ini, setiap orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT bisa melakukan pindah tempat memilih dengan memenuhi beberapa syarat. Layanan pindah tempat memilih ini bisa dilakukan hingga tanggal 18 Maret 2019.
Kategori yang bisa melakukan pindah tempat memilih adalah yang sedang bekerja dan mengenyam pendidikan di luar domisili, sedang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, napi, tertimpa bencana, bertugas saat sedang pemungutan suara, dirawat di tempat kesehatan baik di rumah sakit maupun puskemas, serta warga yang pindah domisili.
Ada beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan oleh siapapun yang ingin mengurus kepindahan tempat memilih. Pertama yang harus dilakukan adalah mengecek apakah nama sudah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap. Pengecekan bisa dilakukan melelaui lindungihakpilihmu.kpu.go.id jika sedang tidak berada di domisili.
Kemudian, pemohon diharapkan meminta surat A5 ke PPS terdekat tempat tinggal sekarang dengan membawa e-KTP. Jika sudah, petugas akan mencoret nama pemohon di TPS asal.
Setelah itu, pemohon datang ke PPS tempat ia akan memilih dan menunjukkan surat A5 untuk didata dalam DPTb. Jika semua sudah dilalui, pemohon bisa datang ke TPS tempat ia akan melaksanakan pemilu dengan membawa surat A5 dan e-KTP.
Kemudahan ini dilakukan untuk meminimalkan terjadinya golput. Bagi orang-orang yang sedang merantau jauh dari kampung halaman biasanya tidak bisa pulang ke daerah asal karena kendala biaya atau hal lain. Tapi kini para perantau tidak perlu khawatir karena mereka bisa ikut memiih di mana pun mereka sekarang berada.
Rihat Natsir, salah satu caleg DPRD Kalimantan Barat setuju dengan kebijakan ini karena memberikan kemudahan bagi masyarakat. Setiap suara dari rakyat itupenting sehingga pemerintah sudah seharusnya memberikan kemudahan bagi para pemilik hak suara tersebut.
コメント