top of page
Search

Pemilu 2019, Masyarakat Perlu Mengenal 5 Warna Surat Suara

  • admin
  • Nov 18, 2018
  • 1 min read

Sumber: http://www.pemilu.com/wp-content/uploads/2017/08/Logo-Pemilu-2019.gif

Bertujuan untuk memudahkan pemilik hak suara dan petugas KPU, surat suara Pemilu 2019 dicetak dengan 5 warna yang berbeda.

Pada tahun 2019 nanti, seluruh rakyat Indonesia yang sudah memiliki hak suara akan mengikuti Pemilu. Pemilu 2019 ini dilaksanakan untuk memilih presiden dan wakilnya, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kota.

Dalam pemilu kali ini terdapat 5 surat suara berbeda untuk masing-masing kategori. Warna abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden, kuning untuk memilih DPR RI, merah untuk memilih DPD RI, biru untuk memilih DPRD Provinsi, serta hijau untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.

Pemberlakuan warna surat suara yang berbeda-beda ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang akan memilih dan petugas KPU. Warna yang berbeda-beda membuat KPU lebih cepat dalam melakukan penghitungan suara.

Rihat menekankan untuk memperhatikan masing-masing warna surat suara supaya tidak terjadi kesalahan dalam Pemilu 2019. Sebagai salah satu peserta Pemilu 2019, Rihat mengingatkan bahwa untuk memilih dirinya, yang digunakan adalah surat suara berwarna biru. “Jangan lupa coblos saya di kertas yang warna biru, ya. Mari kita semua berproses bersama,” kata Rihat.

Meskipun surat suara 5 warna ini belum disahkan oleh KPU, namun sudah banyak media daring yang menuliskan beritanya. Komisioner KPU, Ilham Saputra menegaskan bahwa rencana pemberlakuan 5 warna surat suara ini sudah ada sejak lama. Tinggal menunggu waktu pengesahan saja.

Comments


bottom of page